kursor1

bergugurn

Friday, May 25, 2012

RESUME Kelompok 15,14,dan 13 (21-5-2012)

Kelompok 15 Komputer Dalam Hukum
  Bersangkutan dengan mengendalikan dan mengamankan informasi yang tersimpan dan ditransmisikan antara komputer. Jaringan komputer mengandung dan menyimpan banyak informasi digital swasta: data identitas, akses internet dan penggunaan; kartu kredit, informasi keuangan dan informasi untuk perdagangan elektronik, teknis, perdagangan dan rahasia pemerintah; milis, catatan medis, dan banyak lagi. Ini adalah ilegal untuk menghapus jahat jenis data, memperoleh informasi kepemilikan; memanipulasi mengatakan data untuk mendapatkan dana secara ilegal, melalui penarikan bank dan transfer, pencurian identitas dan penggunaan kartu kredit, dan untuk mengakses dan menggunakan data ini untuk alasan lainnya, tanpa otorisasi.
HUKUM PADA PENGGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Informasi kebijakan teknologi memastikan penggunaan yang semua orang dari komputasi Institut dan sumber daya telekomunikasi mendukung pendidikan, penelitian, dan misi administratif dalam cara terbaik mungkin. Dukungan yang efektif juga berarti bahwa individu tidak boleh mengganggu penggunaan yang tepat dari teknologi informasi oleh orang lain. Pernyataan kebijakan mencakup privasi Institut catatan, informasi keamanan dan pengawetan; tanggung jawab penggunaan komputer MIT, jaringan, dan telepon; privasi komunikasi elektronik, dan akuisisi dan penggunaan pihak ketiga produk dan jasa. Dukungan yang efektif dari misi Institut membutuhkan mematuhi kewajiban hukum, kontrak, profesional, dan kebijakan yang relevan setiap kali teknologi informasi yang digunakan.
 


Kelompok 14   HUKUM PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN TEKHNOLOGI INFORMASI
1 Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi :
1.    penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
2.    pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. HUKUM PENYALAHGUNAAN IT Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi
     KETENTUAN HUKUM PIDANA
Pasal 29
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 30
1.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)