Kelompok 10 Masyarakat Informasi
kursor1
bergugurn
Wednesday, May 30, 2012
Friday, May 25, 2012
RESUME Kelompok 15,14,dan 13 (21-5-2012)
Kelompok 15 Komputer Dalam Hukum
Bersangkutan dengan mengendalikan dan mengamankan informasi yang tersimpan dan ditransmisikan antara komputer.
Jaringan komputer mengandung dan menyimpan banyak informasi digital
swasta: data identitas, akses internet dan penggunaan; kartu kredit,
informasi keuangan dan informasi untuk perdagangan elektronik, teknis,
perdagangan dan rahasia pemerintah; milis, catatan medis, dan banyak
lagi. Ini adalah ilegal untuk menghapus jahat jenis
data, memperoleh informasi kepemilikan; memanipulasi mengatakan data
untuk mendapatkan dana secara ilegal, melalui penarikan bank dan
transfer, pencurian identitas dan penggunaan kartu kredit, dan untuk
mengakses dan menggunakan data ini untuk alasan lainnya, tanpa
otorisasi.
HUKUM PADA PENGGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Informasi
kebijakan teknologi memastikan penggunaan yang semua orang dari
komputasi Institut dan sumber daya telekomunikasi mendukung pendidikan,
penelitian, dan misi administratif dalam cara terbaik mungkin. Dukungan
yang efektif juga berarti bahwa individu tidak boleh mengganggu
penggunaan yang tepat dari teknologi informasi oleh orang lain. Pernyataan kebijakan mencakup privasi Institut catatan, informasi
keamanan dan pengawetan; tanggung jawab penggunaan komputer MIT,
jaringan, dan telepon; privasi komunikasi elektronik, dan akuisisi dan
penggunaan pihak ketiga produk dan jasa. Dukungan yang efektif dari misi
Institut membutuhkan mematuhi kewajiban hukum, kontrak, profesional,
dan kebijakan yang relevan setiap kali teknologi informasi yang
digunakan.
Kelompok 14 HUKUM
PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN TEKHNOLOGI INFORMASI
1 Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan
teknologi
informasi :
1. penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak
mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
2. pencemaran nama baik contohnya mengakses secara
illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan
pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut
dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya
dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta
perselisihan. HUKUM
PENYALAHGUNAAN IT Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008,
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa
Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna
dan penyelenggara teknologi informasi
KETENTUAN HUKUM PIDANA
Pasal
29
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30
1. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Subscribe to:
Posts (Atom)